You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 48 Petugas UP PKB Pulogadung Lakukan Ramp Check di Dua Terminal
....
photo Nurito - Beritajakarta.id

48 Petugas UP PKB Pulogadung Lakukan Ramp Check di Dua Terminal

Sebanyak 48 petugas uji mekanis Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan bermotor (UP PKB) Pulogadung, Jakarta Timur, melakukan ramp check atau uji kelaikan kendaraan bus AKAP yang akan mengangkut pemudik di Terminal Bus Kampung Rambutan dan Terminal Grogol.

Total ada 120 bus AKAP yang diperiksa 

Kasubag TU UP PKB Pulogadung, Fatchuri mengatakan, 48 petugas ini bertugas secara bergantian sejak 20 April lalu hingga 10 Mei mendatang Setiap harinya minimal dua personel ditugaskan di satu terminal. Mereka bergbung dengan petugas terminal dan perwakilan dari BPTJ Kementerian Perhubungan RI.

Ramp check kita lakukan di Terminal Kampung Rambutan dan Grogol setiap hari. Ini untuk memastikan bahwa bus AKAP pengangkut pemudik kondisinya laik operasi dan aman,” kata Fatchuri, Kamis (28/4).

194 Bus AKAP Jalani Pra Ramp Check di Terminal Kampung Rambutan

Sementara, Kasatpel Pelayanan UP PKB Pulogadung, Bangkit Prakoso mengungkapkan, sejak  20 hingga 27 April tercatat ada 91 bus AKAP yang dilakukan ramp check di Terminal Kampung Rambutan. Dari jumlah itu, hanya satu yang dinyatakan lulus  dan sisanya masih harus dilakukan perbaikan.

Sementara di Terminal Grogol ada 29 bus AKAP yang ikuti ramp check. Namun hanya satu yang dinyatakan lulus dan sisanya, 28 armada lainnya masih memiliki kekurangan yang perlu diperbaiki.

“Total ada 120 bus AKAP yang diperiksa petugas PKB Pulogadung di dua terminal itu. Namun hasilnya yang lulus dua armada dan 118 lainnya masih banyak kekurangan dan harus diperbaiki,” ungkap Bangkit.

Disebutkan, 118 bus yang tak lulus uji kalaikan masih bisa beroperasi karena kekurangannya hanya pada unsur penunjang seperti tak ada tangga pintu, kurang alat pemecah kaca, bumper rusak, wiper hanya satu, sabuk pengaman pengemudi tak berfungsi, APAR kedaluwarsa, bodi penyok atau muka lampu pecah.

"Jika kekurangannya ada pada unsur teknis, seperti sistem penerangan, sistem pengereman, serta kelaikan ban, maka kami rekomendasikan tidak boleh beroperasi sebelum diperbaiki. Karena dikhawatirkan akan membahayakan keselamatan di jalan," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1400 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1288 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1243 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1124 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1088 personFolmer